tirto.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menemukan sebanyak 769 sarana menjual produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Produk TMK itu terdiri dari pangan kedaluwarsa, pangan rusak, dan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal.
Hal itu diketahui setelah BPOM memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan sampai 21 Desember 2022. Ribuan sarana itu terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
BPOM menemukan 769 sarana (31,88 persen) menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan ilegal, dan pangan rusak. Sejumlah sarana tersebut terdiri dari 730 sarana ritel (30,27 persen), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen).
"Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu” kata Penny Lukito melalui konferensi pers daring, Senin (26/12/2022).
Sebagian besar (86,17 persen) produk TMK ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir. Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan TIE terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pcs (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp666,9 juta. Dengan rincian 36.978 pcs pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 pcs pangan ilegal (35,93 persen), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14 persen).
"Sejalan dengan peningkatan cakupan jumlah sarana peredaran yang diperiksa pada tahun 2022, maka temuan produk TMK juga meningkat," ucapnya.
Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Produk yang ditemukan berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.
Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya. Jenis pangan yang ditemukan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.
BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
"Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa," ujar Penny.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan